News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen nikah.

Walau telah dinyatakan bebas, Kriss Hatta ternyata masih berstatus terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diketahui dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria yang ditemui tim Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2019).

"Jadi Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan mereka kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan adanya jaksa kasasi status hukumnya tetap menjadi terdakwa," kata Fahmi Bachmid.

"Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung seperti itu."

"Jadi statusnya masih terdakwa. Ya sidangnya nanti di Mahkamah Agung tapi bukan sidang seperti di Pengadilan Negeri ya. Biasanya di Mahkamah Agung itu memeriksa berkas perkara," tambahnya.

Kriss Hatta nantinya akan kembali melalui proses hukum.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini