Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menolak laporan yang dilayangkan oleh tersangka kasus 'Ikan Asin' Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq dan pengacara Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya menolak laporan itu karena pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Ya mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan pelapor saat membuat laporannya tidak membawa bukti-bukti yang kuat untuk membuat laporannya itu.
Dirinya menyebut laporan tim kuasa hukum Pablo tidak memenuhi unsur pidana.
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari
"Semua laporan akan dikonsultasikan sama piket reskrim. Kalau masuk unsur (pidana) akan diterima laporan tersebut," tutur Argo.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pablo telah mencabut kuasa terhadap pengacaranya, Andar Situmorang.
Argo balik mempertanyakan surat kuasa yang dibawa oleh Andar ke SPKT.
"Surat kuasa yang dibawa dia ke SPKT itu tanggal berapa? Karena kan ada surat kuasa pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Pablo dan Rey," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Andar mengatasnamankan Pablo Benua hendak melaporkan Fairuz dan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli lalu. Andar menilai Fairuz dan Hotman melakukan tindakan pencemaran nama baik dalam kasus video vlog 'Ikan Asin'.
Dirinya beralasan Pablo tidak berada di dalam video itu dan tidak layak dilaporkan oleh Fairuz.