News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Terima Vonis, Atiqah Hasiholan Bilang Ibunya Pilih Sibuk Menulis di Sisa Hukumannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan berbicara kepada wartawan usai menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya sekaligus memberikan tumpeng tepat pada hari ulang tahun ke-70 Ratna Sarumpaet. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara dalam kasus berita bohong. Ia tak mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Demikian dikatakan oleh Atiqah Hasiholanm anaknya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

"Sebenernya karena sudah capeklah dan usia juga ya alhamdulillah kalau ada hal lain pastinya ada namanya perbedaan pendapat juga pertimbangan juga cuma dua tahun," kata Atiqah.

Sejak ditahan pada 4 Oktober 2018, terhitung hampir 9 bulan sudah Ratna Sarumpaet menjalani masa hukumannya.

Baca: HUT ke-70 Ratna Sarumpaet di Penjara, Tak Ada Momen Emosional Saat Merayakan Bersama Anak dan Cucu

Baca: Susahnya Minta Nafkah Anak ke Pablo Benua, Nia April: Bukannya Sombong, Gaji Saya Lebih Besar

Baca: Berdamai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan

Atiqah Hasiholan merasa ibundanya masih sanggup menjalani sisa masa tahanan, mengingat masih ada kemungkinan masa tahanannya itu dikurangi remisi.

"Insyaallah dengan remisi-remisi kan bentar lagi keluar terus ibu juga usianya," kata Atiqah.

Atiqah Hasiholan menyampaikan keluhan ibundanya itu yang sudah lelah jika terus mengungkit soal peradilan.

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Ratna Sarumpaet justru ingin memanfaatkan waktu di penjara untuk fokus menulis buku.

"Dia sih bilang udah capek aja deh harus ini, pengin fokus aja selesaikan bukunya di sisa terakhir Juni beberapa bulan terakhir insya Allah," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohongyang menjeratnya.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini