TRIBUNNEWS.COM - Pihak Steve Emmanuel bakal mengupayakan langkah hukum paling efektif.
Salah satunya Steve Emmanuel berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra mengupayakan kliennya bisa direhabilitasi bukan menjalankan hukuman 9 tahun penjara.
Langkah ini berdasarkan pertimbangan kondisi psikis Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel cenderung depresi dan melakukan upaya bunuh diri.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.