News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Diharapkan Bisa Direhabilitasi untuk Hindari Risiko Bunuh Diri

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Steve Emmanuel bakal mengupayakan langkah hukum paling efektif.

Salah satunya Steve Emmanuel berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra mengupayakan kliennya bisa direhabilitasi bukan menjalankan hukuman 9 tahun penjara.

Langkah ini berdasarkan pertimbangan kondisi psikis Steve Emmanuel.

Steve Emmanuel cenderung depresi dan melakukan upaya bunuh diri.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini