TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel tidak bereaksi saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve Emmanuel terlihat tegar dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Steve Emmanuel hanya sedikit terganggu saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.
Steve sibuk mengusir nyamuk yang mengganggu konsentrasinya mendengar putusan atas kasus kepemilikan narkoba.
Sesekali mengibas-ibas tangannya di sebelah telinga kanannya.
Setelah itu Steve menggaruk area leher lantaran merasa gatal akibat gigitan serangga.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim saat itu.