News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Ketua Bacakan Vonis

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel tidak bereaksi saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel terlihat tegar dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Steve Emmanuel hanya sedikit terganggu saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.

Steve sibuk mengusir nyamuk yang mengganggu konsentrasinya mendengar putusan atas kasus kepemilikan narkoba.

Sesekali mengibas-ibas tangannya di sebelah telinga kanannya.

Setelah itu Steve menggaruk area leher lantaran merasa gatal akibat gigitan serangga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim saat itu.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini