News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Siap Ajukan PK

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra berencana akan menempuh jalur hukum luar biasa untuk kliennya.

Dalam kasus ini, Firman merasa Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang paling efektif agar Steve Emmanuel bisa direhabilitasi.

PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berupa agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan lebih rendah, lebih rendah, dan ujungan rehabilitasi," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Firman menganggap PK lebih baik daripada banding.

"Saya kira walaupun bading paling turunnya 6 tahun, kalau diatas lima tahun tetap ditahan, kan buang-buang waktu," lanjutnya.

Kendati demikian, kuasa hukum ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga Steve Emmanuel.

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya apakah tu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat," pungkasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini