"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.
Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.
Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.
Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 3 Gaya di Sekitar Kita Bagian B dan Jawaban, Magnet Sebuah Benda yang Ajaib
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster