Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emanuel Selasa (16/7/2019) hari ini akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Pada sidang sebelumnya sang kuasa hukum sudah meminta agar kliennya tersebut mendapat putusan rehabilitasi.
Jaswin Damanik sang Kuasa Hukum merasa kliennya itu butuh pengobatan bukan penahanan.
Dalam sidang sebelumnya pada 8 Juli 2019, Steve Emmanuel pasrah dengan putusan dan menyerahkan kepada tuhan.
"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).
Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.
Baca: Frustasi dan Pakai Narkoba, Ini Doa Steve Emmanuel Jelang Sidang Vonis Besok
Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 3 Gaya di Sekitar Kita Bagian B dan Jawaban, Magnet Sebuah Benda yang Ajaib
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Kokain Dari Belanda
Rupanya artis sinetron tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari negeri penghasil keju, Belanda.
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanue membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.
Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.
Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.