News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus vlog ikan asin masih panas menghiasi pemberitaan, kabar terbarunya, niat Pablo Benua melaporkan balik Fairuz A Rafiq justru ditolak.

Andar Situmorang, Kuasa hukum Pablo Benua pun geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya.

Pada Senin (15/7/2019), Andar Situmorang Kuasa Hukumnya mewakili Pablo Benua untuk balik melaporkan Fairuz A Rafiq.

Namun, menurutnya, laporan tersebut ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas, maka saya meminta kepada pak Tito Karnavian supaya diminta untuk mengnonaktifkan kepada petugas-petugas hari ini,” kata Kuasa Hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Baca: Upaya Selesaikan Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Fairuz A Rafiq sebagai Saudari

Baca: Tanggapan Hotman Paris Usai Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua

Baca: Gerhana Bulan Akan Melalui Sebagian Langit Indonesia, Bisa Dilihat Rabu Dini Hari, Cek Waktunya

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Andar Situmorangmerasa, ia tidak mendapat hak sebagai rakyat untuk membuat laporan.

Menurutnya, alasan polisi tak cukup kuat untuk menolaknya. Ia dianggap sudah tidak menjadi kuasa hukum Pablo Benua.

Padahal, menurutnya ia masih kuasa hukum yang sah.

Baca: Terseret Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Menangis di Penjara dan Tetesan Air Mata Sang Bunda

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

“Saya rakyat, tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” katanya dengan nada tinggi.

Dituturkan Andar Situmorang, Pablo melaporkan Fairuz A Rafiq atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Bertengkar, Rai D’Masiv Menyesal Tinggalkan Panggung dan Berjanji Akan Profesional

Ia tak terima dijebloskan ke penjara terkait kasus ikan asin. Sebab, menurutnya Pablo Benua tak ikut bicara dalam video Youtobe terkait.

“Pablo dilaporkan lalu melaporkan balik.
Atas dasar dia Pablo tidak pernah ikut mengeluarkan statement (pada video), katanya.

Andar Situmorang, kuasa hukum Pablo Benua, geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pada Senin (15/7/2019) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Bawa Bukti Ini
Demi memperkuat laporan, Andar membawa bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman. Yakni rekaman laporan saat Fairuz melaporkan Pablo Benua terkait kasus ikan asin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini