“Flash disk isinya semua laporan Fairuz itu, udah ada lima bukti di dalam flash disk,” katanya.
Saat ini, Pablo Benua tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia bersama istrinya, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.
Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Barbie Kumalasari Mangkir
Sementara itu Barbie Kumalasari yang dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019) kemarin dan seharusnya, ia menjalani pemeriksaan terkait saksi kasus ikan asin justru mangkir.
Barbie Kumalasari tak hadir lantaran kurang sehat.
“Lagi kurang sehat dia,” kata Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih dan Kumalasari, dihubungi Tribunnews, Senin (15/7/2018).
Selain kondisi fisiknya yang tak sehat, menurut Rihat istri Galih Ginanjar itu juga tertekan. Terlebih ia harus menghadapi sang suami yang di penjara sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
“Ya syok juga dia kan,” kata Rihat.
Nantinya, Barbie pun akan kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Rabu (17/7/2019) mendatang.
Kasus ‘ikan asin’ telah menjebloskan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke penjara. Sebelumnya mereka dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Mereka pun terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.
Melalui konten video di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, Galih melontarkan kalimat hinaan kepada mantan istrinya. Salah satunya dengan kalimat menyebutkrgan kewanitaan berbau ikan asin.