Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus vlog ikan asin masih panas menghiasi pemberitaan, kabar terbarunya, niat Pablo Benua melaporkan balik Fairuz A Rafiq justru ditolak.
Andar Situmorang, Kuasa hukum Pablo Benua pun geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya.
Pada Senin (15/7/2019), Andar Situmorang Kuasa Hukumnya mewakili Pablo Benua untuk balik melaporkan Fairuz A Rafiq.
Namun, menurutnya, laporan tersebut ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas, maka saya meminta kepada pak Tito Karnavian supaya diminta untuk mengnonaktifkan kepada petugas-petugas hari ini,” kata Kuasa Hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Baca: Upaya Selesaikan Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Fairuz A Rafiq sebagai Saudari
Baca: Tanggapan Hotman Paris Usai Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua
Baca: Gerhana Bulan Akan Melalui Sebagian Langit Indonesia, Bisa Dilihat Rabu Dini Hari, Cek Waktunya
Andar Situmorangmerasa, ia tidak mendapat hak sebagai rakyat untuk membuat laporan.
Menurutnya, alasan polisi tak cukup kuat untuk menolaknya. Ia dianggap sudah tidak menjadi kuasa hukum Pablo Benua.
Padahal, menurutnya ia masih kuasa hukum yang sah.
Baca: Terseret Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Menangis di Penjara dan Tetesan Air Mata Sang Bunda
“Saya rakyat, tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” katanya dengan nada tinggi.
Dituturkan Andar Situmorang, Pablo melaporkan Fairuz A Rafiq atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Bertengkar, Rai D’Masiv Menyesal Tinggalkan Panggung dan Berjanji Akan Profesional
Ia tak terima dijebloskan ke penjara terkait kasus ikan asin. Sebab, menurutnya Pablo Benua tak ikut bicara dalam video Youtobe terkait.
“Pablo dilaporkan lalu melaporkan balik.
Atas dasar dia Pablo tidak pernah ikut mengeluarkan statement (pada video), katanya.
Bawa Bukti Ini
Demi memperkuat laporan, Andar membawa bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman. Yakni rekaman laporan saat Fairuz melaporkan Pablo Benua terkait kasus ikan asin.
“Flash disk isinya semua laporan Fairuz itu, udah ada lima bukti di dalam flash disk,” katanya.
Saat ini, Pablo Benua tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia bersama istrinya, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.
Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Barbie Kumalasari Mangkir
Sementara itu Barbie Kumalasari yang dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019) kemarin dan seharusnya, ia menjalani pemeriksaan terkait saksi kasus ikan asin justru mangkir.
Barbie Kumalasari tak hadir lantaran kurang sehat.
“Lagi kurang sehat dia,” kata Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih dan Kumalasari, dihubungi Tribunnews, Senin (15/7/2018).
Selain kondisi fisiknya yang tak sehat, menurut Rihat istri Galih Ginanjar itu juga tertekan. Terlebih ia harus menghadapi sang suami yang di penjara sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
“Ya syok juga dia kan,” kata Rihat.
Nantinya, Barbie pun akan kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Rabu (17/7/2019) mendatang.
Kasus ‘ikan asin’ telah menjebloskan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke penjara. Sebelumnya mereka dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Mereka pun terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.
Melalui konten video di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, Galih melontarkan kalimat hinaan kepada mantan istrinya. Salah satunya dengan kalimat menyebutkrgan kewanitaan berbau ikan asin.