News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar, Punya Waktu 1 Minggu Ajukan Banding

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

• Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Andi Soraya Ungkap Kekecewaan

• Inilah Alasan Haru dari Keberatan Steve Emmanuel yang Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Steve Emmanuel jalani sidang (Grid.ID | Rangga Gani Satrio)

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Kini Andi Soraya Kebingungan Biayai Sang Anak Seorang Diri

• Potret Darren Starling, Putra Steve Emmanuel yang Memohon Andi Soraya Bantu Sang Ayah Kasus Narkoba

Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel (Kolase / Istimewa)

HALAMAN SELANJUTNYA ------------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini