TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"
"dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang dikutip TribunSolo.com dari Grid.id.
Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.
Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.
Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.