TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepekan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, apa kabar Rey Utami, Pablo Benu dan Galih Ginanjar, 3 tersangka kasus ikan asin?
Salah satu tersangka yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE Rey Utami disebut-sebut mengalami turun berat badan sebanyak 3 kilogram selama mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Muh Burhanuddin selaku kuasa hukum dari Rey Utami dan Pablo Benua.
"Iya kalau tadi Rey ngomong bahwa berat badannya turun sekitar 3 kg. Dia puasa hari ini dia bilang tadi," kata Muh Burhanuddin di Polda Metro Jaya, Jalarta Pusat, Ranu (17/7/2019).
Baca: Barbie Kumalasari: Galih Mah dari Dulu Religius Banget
Kepada kuasa hukumnya, Rey mengaku sangat stress dengan penahanan yang terjadi pada dirinya.
Baca: Kurang Bukti, Niat Pablo Laporkan Fairuz Ditolak Polisi
Baca: Mengapa Seluruh Penjuru Masjidil Haram Selalu Wangi? Ternyata Ini Rahasianya
"Ya namanya orang ditahan pasti stres lah, depresi. Biasanya di luar senang, tiba-tiba di dalam," bebernya.
Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE atas kasus 'Ikan Asin'.
Sejak Jumat (12/7/2019) kemarin keduanya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar Tak Dijenguk
Sementara itu kabar Galih Ginanjar disebut sudah 5 hari tak dikunjungi sang istri siri, Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari mengaku sudah lima hari ini sakit dan tak bisa mengunjungi Galih Ginanjar.
Ia tak tahu bagaimana kondisi suaminya itu, dan berencana menengok usai menjalani pemeriksaan.
"Nggak tahu, aku kan belum jenguk udah 5 hari kemarin kan sakit," tutur Barbie Kumalasari saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Ia pun mengungkapkan rasa rindunya kepada Galih Ginanjar yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
"Kangen lah, masa nggak kangen," ungkap Barbie.
Barbie mengatakan selama lima hari ini, ia merasa kelelahan dan membuat kesehatannya menurun.
"Capek lah say, ini suaranya aja masih nggak enak," terang Barbie.
Sejak hari Jumat (12/7/2019) pekan lalu. Galih Ginanjar bersama Rey Utami dan Pablo Benua ditahan kepolisian Polda Metro Jaya.
Menyusul status mereka yang pada malam sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pablo Cabut Kuasa Farhat Abbas?
Ada kabar menyebut tersangka kasus "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua telah mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com dari berita dengan judulĀ Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa, Muh Burhanuddin, sebagai bagian dari tim Farhat Abbas, membantah kabar yang beredar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).
"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan menegaskan.
"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas Andar M Situmorang dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.
Kabar itu berembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa yang menyebar di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @thenewbikingregetanid.
Namun, soal kuasa terhadap Andar, Burhan tidak bisa memberikan jawaban.
Sebab, meski sama-sama menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo, mereka tidak dalam satu tim kuasa hukum.
"Kalau Bang Andar sendiri biar yang bersangkutan yang bicara. Karena kami beda tim, cuma buat kepentingan Pablo dan Rey," ujar Burhan.
Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait penggunaan kata "ikan asin" sebagai perumpamaan.
Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Kompas.com)