TRIBUNNEWS.COM - Artis Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Putusan Steve Emmanuel ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019).
Mendengar putusan tersebut, pihak Steve Emmanuel akan mengupayakan langkah hukum paling efektif, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan rehabilitasi dengan mempertimbangkan gangguan psikologis yang diderita kliennya.
Sang aktor bahkan cenderung depresi dan melakukan upaya bunuh diri.
Hal yang sama juga ditakutkan oleh sang adik, Karenina Sunny.