TRIBUNNEWS.COM - Tessy Srimulat tidak menyangka Nunung terjerat kasus narkoba.
Melihat gejala pengguna narkoba, Tessy tidak melihat Nunung menggunakan narkoba beberapa bulan terakhir.
Tessy juga sempat terjerat kasus narkoba pada Oktober 2014.
Polisi menyita sabu seberat 1,6 gram dari tangan Tessy kala itu.
Kasus Tessy akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Majelis hakim menjatukan hukuman 10 bulan penjara dengan rehabilitasi di rumah sakit.
Kini anggota Srimulat lain, Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas penyalahgunaan narkoba.
Nunung ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Nunung dan suaminya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan seorang tersangka lain berinisial HM.
Polisi mengamankan HM dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 3.700.000.