TRIBUNNEWS.COM - Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal sebagai komedian Nunung ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tak sendiri, Nunung ditangkap bersama sang suami, July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran, di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019).
Dari penangkapan Nunung dan Iyan Sambiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan, Nunung mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 20 tahun yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
“Ya diakui awal penggunaan (narkoba oleh NN) 20 tahun yang lalu," ujar Calvin, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/7/2019).