Pada penangkapan artis peran Jefri Nichol, polisi menemukan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan artis peran Jefri Nichol.
"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalntya inisial A residence," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja.
"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Indra.
Ganja tersebut seberat 6,01 gram.
Baca: BREAKING NEWS Jefri Nichol Positif Narkoba Setelah Tes Urine, Kronologi Penangkapan Diungkap Polisi
Baca: 5 Fakta Soal Jefri Nichol Ditangkap: Positif Narkoba, Manajer Bungkam, Tangis Ibunda
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Indra.
Saat ini, Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Memang betul kita amankan di sini," ungkapnya.
Kabar penangkapan Jefri Nichol kali pertama tersiar setelah ibunda Jefri, Janita Landrat, terlihat mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Namun, ibunda tidak menjelaskan maksud kedatangannya.
Baca: Jefri Nichol Ditangkap Karena Narkoba, Ibunda Jefri Tak Banyak Bicara hingga Begini Awal Kariernya
Baca: Setelah Nunung, Aktor Jefri Nichol Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Sementara itu, pihak Jefri Nichol juga masih belum memberikan tanggapan berkait kabar ini.
Sonny selaku manajer Jefri juga bungkam.
Ia hanya membaca dan tak merespons pesan yang dikirimkan Kompas.com melalui WhatsApp.