TRIBUNNEWS.COM -- Baru saja menghirup udara bebas 20 hari, Kriss Hatta kini terancam kembali mendekam di penjara akibat kasus dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Kriss Hatta divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (4/7/2019) silam.
Namun pada hari ini, Rabu (24/7/2019), Kriss Hatta kembali ditangkap polisi.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Berdasarkan siaran langsung Facebook Tribunnews.com, Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kriss Hatta ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan
"Tersangka dengan nama panggilannya KH ( Kriss Hatta)," ucap Argo Yuwono, dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (24/7/2019).
Tak hanya itu, Kriss Hatta juga sudah mengenakan seragam oranye tampak tenang berdiri di hadapan para wartawan.
Kedua tangan Kriss Hatta pun sudah diborgol.
Sesekali, senyuman kecil dari bibir Kriss Hatta terpancar.
Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan kronologi Kriss Hatta kembali jadi tersangka.