TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.
Belum genap satu bulan dinyatakan bebas murni atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta kembali diciduk polisi, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kriss Hatta ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kali ini, Kriss Hatta dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar yang terjadi pada April 2019 lalu.
Karenanya, presenter dan pesinetron itu dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya lantaran terkena bogem mentah dari Kriss.