News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pukul Orang di Kelab Malam, Kriss Hatta Terancam Pidana Penjara Selama 2 Tahun 8 Bulan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

Belum genap satu bulan dinyatakan bebas murni atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta kembali diciduk polisi, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kriss Hatta ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kali ini, Kriss Hatta dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar yang terjadi pada April 2019 lalu.

Karenanya, presenter dan pesinetron itu dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya lantaran terkena bogem mentah dari Kriss.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini