News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor muda Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial REĀ 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap aktor Jefri Nichol serta sutradara berinisial RE karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol.

Laki-laki tersebut ditangkap di wilayah Kemang, beberapa jam setelah penangkapan Jefri Nichol.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Vivick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Saat ditanya lebih lanjut, Vivick mengatakan bahwa RE merupakan seorang sutradara.

Baca: Jenguk Jefri Nichol, Wulan Guritno Enggan Berkomentar Banyak

Baca: Deretan Artis Jenguk Jefri Nichol Lantaran Kasus Narkoba, dari Joe Taslim Hingga Chicco Jerikho

RE ditangkap pada Selasa (23/7/2019) pagi di kediamannya.

Saat penangkapan RE polisi menemukan barang bukti ganja seberat 15 gram.

Aktor berusia 20 tahun ini mengakui bahwa menggunakan ganja merupakan hal terbodoh yang pernah ia lakukan.

"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ujar Jefri Nichol.

Jefri Nichol mengakui, apa pun alasannya, tindakan yang ia lakukan tetaplah salah.

"Mau apa pun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya. Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," kata Jefri Nichol.

Jefri Nichol mengaku awalnya ia menggunakan ganja karena ingin bisa rileks.

"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," imbuhnya.

Baca: Selain Jefri Nichol, Polisi Amankan Satu Orang Berinisial RE dengan Barang Bukti Ganja 15 Gram

Baca: Kronologi Jefri Nichol Ditangkap karena narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka

Jefri Nichol juga mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja.

Awalnya ia menggunakan pada 17 Juli 2019 dan yang kedua pada 19 Juli 2019.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers.

Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Minta Maaf ke Keluarga dan Penggemar

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

Seperti yang kita ketahui, polisi menangkap aktor Jefri Nichol karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Jefri Nichol merupakan sosok aktor yang mendapat peran utama sebagai Nathan dalam film Dear Nathan.

Dalam film itu, Jefri berpasangan dengan Amanda Rawles yang memerankan Salma.

Film ini kemudian mengantarkan mereka untuk kembali berpasangan dalam film lainnya.

Selain itu Jefri Nichol juga pernah mendapatkan penghargaan, pada 2017 ia meraih penghargaan Piala Maya sebagai aktor pendatang baru terpilih.

Pada tahun yang sama, Jefri juga mendapat nominasi Festival Film Bandung sebagai pemeran utama pria terpuji film bioskop.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini