News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Tak Lagi Tertekan di Penjara, Galih Ginanjar Kini Tambah Gendut

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barbie Kumalasari kembali menjenguk Galih Ginanjar pada Selasa (23/7/2019) kemarin. Menurutnya sang suami kini terlihat lebih gemuk, lantaran sering mendapat makanan.

Ia mendapat makanan dari sesama tahanan.

“Banyak yang kasih makanan ke Galih. Kan kalau jam jenguk, banyak yang bawa makanan dari istri, dari keluarganya. Jadi mereka saling bertukar makanan,” kaat Barbie Kumalasari usai menjenguk Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya.

Berat badan Galih pun ia perkirakan bertambah.

“Yang ada tambah gendut ya,” katanya.

Baca: Bayar Dam di Pasar Hewan An’am, Jemaah Tak Repot Bagi Daging Kambing, Langsung Diterima Fakir Miskin

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, dan Pemalsuan Kendaraan Bermotor, Pablo Benua Kaget

Barbie Kumalasari istri Galih Ginanjar di kawasan Jalan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Kini, menurut Barbie sang suami juga tak lagi terlalu tertekan selama berada di penjara.

Awalnya, kata Barbie, Galih memang syok dan stress berada di dalam sel. Kondisi tubuhnya juga menurun.

Baca: Barbie Kumalasari Kangen Galih Ginanjar

“Tapi saat ini sudah jauh lebih baik,” katanya.

Galih Ginanjar saat ini tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Ia ditahan terkait kasus video ikan asin. Selain Galih, Pablo dan Rey Utami juga ditahan atas kasus yang sama.

Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini