TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Pelapor sekaligus korban, Antony Hillenaar, melaporkan Kriss Hatta ke polisi pada April 2019 lalu.
Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, terjadinya insiden karena Kriss Hatta merasa tak terima kekasihnya diganggu oleh teman sang pelapor.
"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok."
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/7/2019) siang.
Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.