TRIBUNNEWS.COM -- Baru beberapa minggu bebas, Kriss Hatta kembali ditahan kepolisian.
Kali ini bukan karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan, melainkan karena kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.
Seperti diketahui, peristiwa pemukulan Kriss Hatta terhadap Anthony, terjadi pada 6 April 2019 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan.
Kriss Hatta tak terima kekasihnya digoda oleh teman Anthony, sehingga mereka cekcok.
Anthony yang ingin melerai, pun terkena tonjok oleh Kriss Hatta.
Setelah ditangkap pada Rabu (24/7/2019) pagi, Kriss Hatta pun resmi dijadikan tersangka.
“Kasus penganiayaan dengan tersangka sehari-hari panggilan KH (Kris Hatta). Ini ada laporan polisi awal April oleh korban inisial A (Anthony)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/7/2019).
Sementara itu Kriss Hatta memilih no comment ketika ditanya perihal kasusnya ini.
Dan ternyata kasus penganiayaan ini sempat menjadi perhatian mantan pengacaranya, Indra Tarigan.