News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terhadap Steve Emmanuel

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada Steve Emmanuel dalam kasus narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).

"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.

Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.

Baca: Tangis Karenina Sunny untuk Steve Emmanuel: Dia Bukan Kriminal

Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.

Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini