TRIBUNNEWS.COM - Pemasok narkoba untuk Nunung yang sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kini sudah diringkus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun menggelar konferensi pers atas penangkapan tersebut di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/7/2019).
Kasubdit 1 Direstnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutak, menjelaskan urutan peristiwa Nunung memperoleh sabu dari jaringan narkoba.
"Di sini kembali saya jelaskan jaringan, skema atau sindikat terkait kasus ini. Barang bukti yang telah dilakukan atau yang diterima oleh tersangka NN dan JJ paling bawah dan yang sudah dibuang ke kloset barang itu diterima dari TB satu hari sebelum penangkapan, hari Kamis."
"TB melakukan pemesanan kepada E, yang bersangkutan memesan 2 gram dengan pemesanan di hari kamis jam 22."
"Keesokan hari Jumat dipastikan kembali untuk diambil jam 9 pagi hari Jumat. Pengambilan diletakkan di tiang listrik di bawa fly over Cibinong yang meletakkan adalah K yang DPO. Saat peletakan yang mengambil adalah TB," cerita Calvin Simanjuntak.
Terungkap bahwa jaringan narkoba tersebut juga melibatkan napi dari Lapas Paledang Bogor.
"Dari tersangka E kita berhasil mengetahui bahwa E ada di seputaran Bogor dan yang bersangkutan adalah napi di Lapas narkotika kelas 2 Bogor," lanjutnya.