Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengungkapkan asal usul tersangka E dapat memiliki ponsel selama di Lapas.
Tomi mengatakan bahwa E mendapatkan ponsel dari keluarganya sendiri . Ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," ujar Tomi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Tomi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Pasalnya, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
Baca: Andre Taulany dan Sule Boyong Teman-teman Komedian Jenguk Nunung
Baca: Kabar Jefri Nichol Hari Ini, Lancar Jawab Pertanyaan Penyidik, Mengaku Pakai Ganja dengan Teman
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Baca: Teman Lama yang Memasok Narkoba Pada Nunung Dijemput Dari Rutan Paledang Bogor
Baca: Takut Nunung Trauma, Ruben Onsu dan Vega Darwanti Tak Ingin Bahas Kasus Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.