News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Tentang Tawaran Mediasi dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq: Maaf Ya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginajar menawarkan mediasi atas kasus vlog ikan asin yang menyeret dirinya, Pablo Benua juga Rey Utami ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Apa kata Fairuz A Rafiq?

Fairuz A Rafiq enggan menanggapinya. Istri dari Sonny Septian itu bungkam, saat ditanya kesediaannya bermediasi dengan pihak Galih.

Ditemui usai sebuah acara di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2018), Fairuz A Rafiq mengucap maaf.

“Maaf ya..,” ujarnya sembari berjalan terburu-buru, menjauhi awak media.

Fairuz A Rafiq terus berjalan, meski ditanya kesediaannya untuk mediasi dengan pihak Galih.

Saat ditanya apakah sudah memaafkan Rey Utami dan Galih pun, ia tak menjawab.

Justru beberapa menit kemudian, datang seorang pria yang menghalau awak media.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, dan Pemalsuan Kendaraan Bermotor, Pablo Benua Kaget

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Pria berbaju batik itu tersebut pun berjalan mendampingi Fairuz.

“Maaf ya, aku lagi mau buru-buru,” kata Fairuz lalu tersenyum.

Sebelumnya, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, mengupayakan mediasi dengan pihak Fairuz.

Begitu pula dengan Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar. Namun hingga saat ini, pihak Fairuz belum juga buka suara.

Kasus video ‘ikan asin’ telah memenjarakan Galih, Rey dan Pablo di rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini