TRIBUNNEWS.COM - Program acara 'Brownis' Trans TV kembali mendapat sanksi administrasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Program acara Brownis mendapat sanksi teguran kedua dari KPI Pusat pada Rabu (23/7/2019) lalu.
Kali ini acara Brownis mendapat sanksi administratif berupa teguran kedua dalam salah satu siarannya.
Sanksi teguran kedua diterbitkan karena acara Brownis kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Informasi ini diketahui dari laman resmi KPI Pusat, www.kpi.go.id pada Jumat (26/7/2019).
Dilansir Tribunternate.com dari kpi.go.id, acara Brownis melakukan pelanggaran berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.
Acara tersebut ditayangkan pada 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan jika pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran yang memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak.
Menurut Nuning, program siaran ini menampilkan muatan identitas gender tertentu yang dilarang memberikan stigma.
Selain itu diwajibkan juga untuk memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran yang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.