TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E, pemasok sabu ke tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat lewat pengedar, Hadi Moheriyanto ternyata sudah tiga tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Bogor, Peledang, Bogor, Jawa Barat.
Selama itu pula E diketahui bersama rekannya IP di dalam Lapas mengendalikan peredaran narkona sabu.
Diduga istri E juga sebagai perantara.
Pasalnya, Istri E menyeludupkan handphone (HP) saat menjenguk E di dalam Lapas melalui bungkusan gula.
"Handphone itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Kepala Pengamanan Lapas, Tomi Elyusdalam, Kamis (25/7/2019).
Tomi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memonitor aktivitas seluruh napi lantaran jumlah napi di Lapas Kelas IIA Bogor melebihi kapasitas.
Baca: Kelabui Polisi, Sabu untuk Nunung Ditempel di Tiang Listrik Dekat Fly Over Cibinong
Baca: Jefri Nichol Mengeluh Sulit Tidur Kepada Sutradara Robby Ertanto Sebelum Konsumsi Ganja
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah melebihi kapasitas. Dari kapasitas lapas hanya 300 napi sekarang ada sekitar 900 narapidana," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus Nunung.
Pasalnya, sabu yang di dapat tersangka E berasal dari bandar ZUL lewat perantara IP.
Dari keterangan E, sabu tersebut didapatnya sebanyak 3 kali dari ZUL.
Pertama pada bulan Februari 2019, sebanyak 500 gram, kemudian 300 gram dan pada bulan Juli 2019 sebanyak 300 gram.
Tersangka E membeli sabu tersebut Rp 900 ribu per gram kemudian dijual Rp 1,3 juta per gram ke Hadi, pengedar.
"Uang hasil kejahatan ini ditransfer lewat rekening bank. ZUL ini masuk DPO Kepolisian dan dua lagi K, sebagai kurir serta AT, bendahara," katanya.
Ia menjelaskan aalur narkoba berawal dari Nunung memesan sabu pada E.
Selanjutnya E meminta K (DPO) untuk mengantar shabu pesanan Nunung ke saerah Cibinong, Jawa Barat.
"Persis di tiang listrik di bawah flyover Jalan Raya Cibinong. Barang pun diambil oleh Hadi lalu diantar ke rumah NN (Nunung)," ucap Argo.
Seperti diberitakan, sebelumnya, tersangka E ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, pada Minggu (21/7).
Ia merupakan narapidana kasus narkotika.
Tersangka E memasok sabu kepada Hadi lewat komunikasi handphone dari dalam Lapas.
Hadi kemudian menjual shabu tersebut kepada Nunung beserta suaminya JJ dan selanjutnya ditangkap di rumahnya usai pesta sabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Penangkapan itu, polisi terlebih dulu mengamankan Hadi.
Dari mereka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 sedotan plastik untuk menggunakan shabu, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan botol bong alat hisap sabu. (Budi Sam Law Malau )
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ternyata Pemasok Sabu ke Nunung Sudah 3 Tahun Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, .