Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan, Kris Hatta, berharap kasus yang menjeratnya segera usai dan berakhir pada perdamaian dengan pihak yang melaporkannya.
"Harapan saya biar masalah saya cepat selesai dan proses perdamaian saya bisa terjalin dengan baik," ujar Kris Hatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Kris Hatta telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Polisi baru menangkap Kris selang 3 bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya karena Kris harus menjalani proses hukum kasus lainnya.
Atas perbuatannya, Kris dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.