TRIBUNNEWS.COM -- Pihak Kriss Hatta mengajukan laporan balik kepada Anthony Hillenaar atas dugaan pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, disebutkan oleh kuasa hukum dan ibunda Kriss Hatta, Anthony Hillenaar ini mengajukan uang Rp 1 Miliar sebagai syarat perdamaian antara keduanya.
Pada Sabtu (27/7/2019) malam, ibunda Kriss Hatta beserta 2 orang pengacaranya, Suratman Usman dan Denny Lubis melaporkan balik Anthony Hillenaar.
Namun sang ibunda merevisi kembali dan menambahkan pasal 29 UU ITE karena tindakan pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan Anthony Hillenaar.
Soal menakut-nakuti ini, menurut kuasa hukum, Andy Luis, Athony Hillenaar ini meminta uang damai Rp 1 Miliar ketika proses mediasi.
Dilansir dari Youtube Kriss Hatta Squad Talent, menurut kuasa ukum Denny Lubis, uang yang diminta oleh Anthony Hillenaar ini sudah merampas hak keadilan.
Ditambah lagi, menurut pihak Kriss Hatta ini uang Rp 1 Miliar ini tidak sebanding dengan luka yang diderita akibat pemukulan tersebut.
"Ada hak-hak keadilan mama ini yang dirampas. Yakni ada keinginan atas nama Kriss Hatta untuk melakukan upaya perdamaian.
Namun ketika proses tersebut terjadi, keluarlah angka. Dan itu tidak bisa dikategorikan kerugian akibat kesehatan. Karena angkanya Rp 1 miliar.