News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ciumannya dengan Sang Istri Ruth Sahanaya Ditegur KPI, Jefry Waworuntu: Itu Hanya Kecupan Biasa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Ruth Sahanaya didampingi suaminya Jeffry Woworuntu saat menggelar konferensi pers untuk konser malam tahun barunya di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017). Ruth Sahanaya akan menggelar konser malam tahun baru di Cirebon, tepatnya di Grand Ballroom The Luxton, 31 Desember 2017 dengan diiringi secara full-band yang melibatkan musisi berusia di bawah 25 tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Artis peran Jefry Waworuntu menyayangkan teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap acara Konser Pop Star di Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan lantaran berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir dalam program tersebut.

Diketahui bahwa adegan ciuman itu dilakukan oleh pasangan suami-istri Jefry Waworuntu dan Ruth Sahanaya.

JefryWaworuntu mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah ketika ia mencium istrinya. Ia tidak sependapat dengan penyataan KPI yang disebutkan menyalahi norma kesopanan dan kesusilaan.

"Kalau KPI melihat hal itu tidak sesuai normanya, ya saya kan suami-istri. Dia istri saya dan berhak," kata Jefry seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Jefry mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan.

Ia diundang oleh pihak Indonesia untuk merayakan kejutan memperingati hari ulang tahun pernikahannya dengan Ruth.

"Saya datang di situ surprise dalam perayaan 25 tahun pernikahan kami. Itu hanya kecupan biasa tidak sampai satu detik. Saya memberikan wujud syukur berikan bunga," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, melalui website www.kpi.go.id, menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.

(Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefry Waworuntu Sesalkan KPI Tegur Konser Pop Star gara-gara Adegan Ciuman", .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini