News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugup Jalani Sidang Dugaan Wanprestasi, Ashanty: Deg-degan, Pertama Kali

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ashanty didampingi suami, Anang Hermansyah serta kuasa hukumnya, Indra Patria mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (30/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ashanty didampingi suami, Anang Hermansyah serta kuasa hukumnya, Indra Patria mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (30/7/2019).

Ashanty akan menjalani sidang mediasi atas dugaan wanprestasi laporan dokter Martin Pratiwi.

Datang sekira pukul 10.25 WIB, Ashanty mengenakkan kemeja putih dan celana hitam.

"Mau sidang mediasi. Insya Allah mudah-mudahan lancar yah," ucap Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (31/7/2019).

Ini merupakan kali pertama Ashanty menjalani sidang. Ibu 2 anak itu pun merasa gugup.

"Deg-degan nih. Pertama kali gini (sidang)," ucapnya lagi.

Baca: Hadapi Rekan Bisnisnya di Pengadilan, Ashanty Ditemani Anang Hermansyah

Baca: Deret Aib Pablo Benua Terungkap Setelah Kasus Ikan Asin, Mulai Petualangan Cinta Sampai Penipuan

Anang Hermansyah sengaja menemani sang istri.

"Yah kasihanlah masa enggak ditemenin," ujar Anang Hermansyah.

Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2019) besok.

Namun kuasa hukum Ashanty tidak bisa menghadiri sidang, sehingga memohon untuk memajukan jadwal sidang.

Martin Pratiwi dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

"Sidangnya harusnya besok, tapi karena kuasa hukum mba Ashanty ada keperluan jadi dimajukan," kata dokter Martin Pratiwi yang tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya diberitakan , Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini