TRIBUNNEWS.COM - Jadi tersangka penganiayaan, Nikita Mirzani tidak ditahan, ini kata polisi.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief.
Namun, kendati berstatus sebagai tersangka, polisi memilih untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, pihaknya memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan).
Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan.
• Fairuz A Rafiq Akhirnya Jawab Permintaan Maaf Galih Ginanjar, Waktu Aku Menderita Kalian ke Mana?
• 4 Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung Terungkap Setelah 40 Reka Adegan, Hasil Tes Rambut di Luar Dugaan
• Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah Kalimantan? Presiden Jokowi Segera Umumkan Kepastian pada Agustus
• Akhir Kisah Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung
Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Tak hanya itu, pertimbangan lain polisi tidak menahan Nikita Mirzani karena ia memiliki bayi yang juga buah hatinya dengan Dipo Latief.
"Itu juga jadi pertimbangan," terang Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dinilai kooperatif selama pemeriksaan, meskipun ia sempat mangkir satu kali saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.