News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Tetap Dipenjara Meskipun Menderita OCD, Andi Soraya Kecewa

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba.

Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menanggapi hal ini, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya, menghaturkan rasa syukur.

Hal tersebut lantaran Steve Emmanuel diputuskan bukan pengedar narkoba, tetapi hanya pengguna narkoba.

"Pertama aku bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu."

"Aku juga bersyukur karena majelis hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil," ungkap Andi Soraya saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Kendati demikian, Andi Soraya tetap mengeluh kecewa karena Steve Emmanuel mendapatkan hukuman penjara bukannya direhabilitasi.

Andi Soraya mengenal betul bagaimana kondisi kesehatan Steve Emmanuel. Menurutnya, Steve yang menderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) seharusnya mendapatkan perawatan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini