TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba.
Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menanggapi hal ini, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya, menghaturkan rasa syukur.
Hal tersebut lantaran Steve Emmanuel diputuskan bukan pengedar narkoba, tetapi hanya pengguna narkoba.
"Pertama aku bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu."
"Aku juga bersyukur karena majelis hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil," ungkap Andi Soraya saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Kendati demikian, Andi Soraya tetap mengeluh kecewa karena Steve Emmanuel mendapatkan hukuman penjara bukannya direhabilitasi.
Andi Soraya mengenal betul bagaimana kondisi kesehatan Steve Emmanuel. Menurutnya, Steve yang menderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) seharusnya mendapatkan perawatan.