TRIBUNNEWS.COM - Kondisi psikis Darren Starling anak Andi Soraya terganggu karena Steve Emmanuel terlibat kasus narkotika.
Setelah artis peran Steve Emmanuel telah jalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hasil sidang putusan menyatakan jika Steve Emmanuel dihukum 9 tahun penjara dan Steve Emmanuel didenda Rp 1 miliar.
Menanggapi putusan itu, Andi Soraya mengaku keluarga kecewa termasuk anaknya Steve Emmanuel, Darren Starling.
Bahkan, menurut wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu bahwa psikis putranya sangat terganggu dan berpengaruh terhadapnya.
Darren sendiri diungkapkan Andi begitu marah dan kecewa karena ayahnya melakukan tindakan yang tak patut ditiru.
"Pertama mungkin Darren juga sedih. Tapi aku tahu dia ada marah, dia kecewa sekali,” ujar Andi Soraya kepada awak media saat berbincang di Gedung Trans TV, Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
“Nah saat tau itu dia juga kaget dong, dia kaget, Lah papa saya pergaulannya seperti itu. Ya kan. Karena kan contoh yang terbaik anak adalah orang tuanya,” sambung dia.
Baca: Hidup di Sel, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Dikabarkan Semakin Kuat, Ini Penuturan Wulan Guritno
Baca: Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi, Andi Soraya Singgung Soal Sang Mantan yang Derita OCD
Andi juga tak tinggal diam sebagai ibunya ia turut merasakan kesedihan melihat kekecewaan yang dirasakan Darren.
Sebab itu, dia selalu mencoba untuk memberikan nasihat-nasihat positif untuk menenangkan sang buah hati dari kekecewaan tersebut.
"Tapi di sini aku bilang, 'Darren, kamu baru tahu luarannya, kamu belum tahu ada apa di balik itu kan, kita enggak boleh men-judge, apalagi itu bapak kamu sendiri,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa saat dewasa nanti Darren juga harus bisa menerima semua yang terjadi terkait persoalan ayahnya tersebut.
“Nanti suatu hari, kamu harus sudah siap. Dewasakan diri kamu untuk menerima apa yang terjadi. Dan, dia nggak punya siapa-siapa lagi kecuali kamu,” kata Andi.
“Hanya kamu orang yang bisa tenangin dia. Saya nggak nemenin, tapi kamu satu-satunya anak, satu-satunya orang yang bisa bikin dia mengubah hidupnya,” pungkasnya mengakhiri.
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu, terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) yang lalu.
Rasa Syukur dan Kecewa dan Syukur Andi Soraya
Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski tuntutan tersebut nampak berat, Andi Soraya merasa hukuman itu sudah adil lantaran mantan suaminya tak dituntut hukuman mati.
“Aku juga bersyukur karena Majelis Hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Kendati demikian, dirinya juga sedikit merasa kecewa karena tak mendapatkan haknya sebagai pengguna untuk direhabilitasi.
Sebab, wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu menambahkan agar Steve Immanuel disembuhkan secara fisik dan juga mentalnya.
“Tapi buat saya dan keluarga tetap mau bagaimana pun di luar atau di dalam, Steve harus rehab. Kapan pun Steve harus direhab,” tegas dia.
Andi Soraya juga berharap kasus ini juga bisa membuahkan hikmah bagi kelanjutan hidup Steve dan juga putra mereka.
“Pokoknya dia keluar harus jadi manusia baru, harus bersih. Semua ini jadi pembelajaran dia yang harus memikirkan bahwa apa yang dilakukannya berdampak bagi anaknya"
"Saya yakin Steve sudah belajar banyak ko sudah nyesal banget,” tuturnya.
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu.
Tidak Direhabilitasi
Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba.
Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menanggapi hal itu, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya mengaku sangat menyayangkan atas vonis tersebut.
Mengingat kasus Steve sendiri sudah terpatahkan dari sangkaan pasal pengedar.
"Pertama aku bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu tapi sangat disayangkan pasal rehab tidak dimasukkan,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu juga mengaku sangat mengenal betul akan kondisi kesehatan Steve Emmanuel.
Menurutnya, Steve yang menderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) seharusnya mendapatkan perawatan agar sembuh total dari ketergantungan obat terlarang tersebut.
“Steve itu berhak direhab karena dia menggunakan itu untuk dia yang cepat panik, penyakit OCD nya itu. Jadi untuk menenangkan diri dia juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andi juga mengetahui akan hal kondisi ekonomi mantan suaminya tersebut, apalagi selama ini memang tak pernah terbukti adanya transaksi yang melibatkan Steve.
"Jadi nggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonomi. Toh juga sudah terbukti kan tidak pernah ada transaksi apapun, jadi sangat disayangkan kalau dia tidak mendapatkan hak nya untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu. (Luthfi Khairul Fikri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-Gara Steve Emmanuel Terlibat Kasus Narkotika, Psikis Darren Starling Anak Andi Soraya Terganggu,