News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kebohongan Lain Pablo Benua Terungkap, Psikolog Sebut Suami Rey Utami Alami Gangguan Kepribadian

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Menurutnya, Pablo sudah menganggap kebohongan yang dilakukannya adalah hal yang normal.

"Ada lagi orang yang bohong buat menutupi kebohongan lain. Tapi untuk hal-hal tertentu. Seperti, ada niat mau ngebohongin rekan bisnis," jelas Joyce.

" Itu termasuk Mythomania atau bukan?" tanya Iis Dahlia.

"Bukan. Itu lebih dalam lagi. Dia sendiri tidak punya satu rasa salah. Naluri yang lemah sehingga kebohongan itu dianggap sebuah perilaku yang normal,"

"Tujuannya manipulasi sebenarnya. Tapi bisa mengarah ke kriminalitas dalam hal ini,"

"Sosiopati kalo saya sebut ini. Sudah jauh," terang Joyce Manurung.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Masa Tahanan Diperpanjang
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus vlog 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua.

Masa penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Masa penahanan itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.

Sebelumnya, ketiganya sudah ditahan polisi sejak Jumat (12/7/2019) selama 20 hari.

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan alasan penyidik memperpanjang penahanan ketiganya.

"Alasannya subjektifitas penyidik ya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ikan asin. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini