Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Pablo Benua dan Rey Utami diperpanjang menjadi 40 hari. Muhammad Burhanudin membenarkan hal tersebut.
Masa penyidikan terkait kasus "ikan asin" yang belum selesai membuat penahanan Pablo benua dan Rey Utami diperpanjang.
"Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari," tutur Muhammad Burhanudin saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2019).
"Kalau tanggapannya sih biasa aja, normal mereka juga biasa aja sepertinya," ungkapnya.
Selaku kuasa hukum Rey dan Pablo, Muhammad Burhanudin menyayangkan adanya penambahan masa tahanan.
Baca: Sebut Anak Dalam Surat Permintaan Maaf Pablo Benua dan Rey Utami Pada Fairuz, Ini Isi Lengkapnya
"Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun nggak bisa ditahan sebenarnya," ujar Muhammad Burhanudin.
"Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan, kalau menuruti keinginan pelapor ya nggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu," jelasnya.
Saat ini Rey dan Pablo tengah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penghinaan di media sosial.
Keduanya sebagai pemilik channel youtube yang mengunggah video "ikan asin". Konten video itu dianggap menghina Fairuz A Rafiq sebagai pelapor.
Galih Ginanjar yang mengucapkan hal itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pablo dan Rey sebetulnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga kini belum juga membuahkan hasil.