TRIBUNNEWS.COM - Pekan lalu (27/7/2019), ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan baliknya terhadap Antony Hillenaar.
Ibunda Kriss Hatta mendatangi polisi dalam rangka menambah pasal atas laporannya terhadap Antony Hillenaar terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Tak hanya UU ITE pasal 27, pihak Kriss Hatta menambahkan pasal 29 undang undang ITE terkait isi pesan Antony Hillenaar, yang menuliskan adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar.
Ramainya pemberitaan tersebut membuat Antony Hillenaar akhirnya buka suara.
Dilansir Grid.ID dari video yang diunggah kanal YouTube ESGE ENTERTAINMENT pada Sabtu (3/8/2019), Antony dan kuasa hukumnya membantah pihaknya memeras uang sebesar Rp 1 M pada keluarga Kriss Hatta.
Ali Nurdin SH selaku kuasa hukum dari Antony menjelaskan, kliennya tidak memenuhi unsur pemerasan yakni adanya ancaman maupun kekerasan.
"Kami akan mencoba mengklarafikasi tentang hal-hal yang sedang ribut, sedang booming di media. Di mana di situ disebutkan bahwa klien kami Antony ini melakukan pemerasan terhadap ibu dari Kriss Hatta, ataupun keluarga dari Kriss Hatta."