News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Gara-gara Rekam Video di Dalam Sel, Polisi Beri Sanksi Galih Ginanjar, Tidak Bisa Dijenguk Seminggu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video permintaan maaf Galih Ginanjar memunculkan masalah. Pihak kepolisian memberikan sanksi terhadap tersangka kasus vlog ikan asin yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya itu.

Sanksi tersebut diberikan setelah kuasa hukumnya, Farhat Abbas merekam permintaan maaf Galih Ginanjar saat menjenguknya di rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakah tindakan tersebut sudah melanggar SOP karena orang yang menjenguk tahanan tidak diperbolehkan membawa handphone.

"Di SOP tidak diperbolehkan membawa handphone. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 Minggu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Argo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Galih Ginanjar.

Saat ini Galih Ginanjar tidak diperbolehkan dijenguk selama satu Minggu sebagai bentuk sanksi dari Dirtahti Polda Metro Jaya.

Baca: Video Minta Maafnya Bikin Murka Keluarga Fairuz, Galih Ginanjar Masih Harapkan Damai

Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Kolase Youtube dan Instagram)

"Menurut informasi Dir Tahti, Galih sudah diberikan sangsi tidak boleh dibesuk selama 1 Minggu," tutur Argo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Farhat Abbas membenarkan video itu diambil olehnya saat menjenguk Galih.

Farhat Abbas beralasan mengambil video itu untuk mendamaikan Galih dengan pelapor, Fairuz A Rafiq.

"(Galih sudah dihukum polisi) karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa hp masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," tutur Farhat.

Seperti diketahui, video itu menunjukan Farhat yang merekam Galih Ginanjar saat Galih mengucapkan permintaan maaf kepada Fairuz.

Sebelumnya, Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ikan asin. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.

Kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini