News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Polisi Sudah Terima Asesmen BNN, Apa Hasilnya? Nunung dan Suaminya Akan Direhabilitasi?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah keluar.

"Hasil assessment sudah diterima penyidik," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (6/8/2019).

Namun, Calvijn belum bisa mengungkap hasil assessment yang dikeluarkan oleh BNNP.

Pihaknya akan menjelaskan semua di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2019).

"Besok saat konpers akan disampaikan ya," ujar Calvijn.

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15.

Baca: Masuk Sel Tikus, Galih Ginanjar Ogah Keluar, Hanya Pablo Benua Kembali ke Kamar Tahanan

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asesmen BNN Sudah Keluar, Nunung Akan Direhabilitasi?", https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/06/140456310/asesmen-bnn-sudah-keluar-nunung-akan-direhabilitasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini