TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.
Barnabas dinilai Farhat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menjebloskan kliennya Galih Ginandjar dan Pablo Benua, tersangka kasus bau ikan asin, yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke sel isolasi atau sel tikus selama sepekan.
Hal itu merupakan sanksi karena Farhat dianggap telah melanggar aturan dan tata tertib dengan menyelundupkan ponsel saat menjenguk keduanya.
Ponsel digunakan untuk merekam pernyataan permintaan maaf mereka dalam video untuk pelapor kasus bau ikan asin, yakni pesinetron Fairuz A Rafiq.
"Jadi dan sudah kita laporkan pejabat yang bersangkutan ke Propam Polri," kata Farhat saat dikonfirmasi Warta Kota (Tribunnews.com Network), Rabu (7/8/2019) siang.
Menurut Farhat, pelaporan dilakukan dengan melayangkan surat atau secara tertulis.
Baca: Galih Ginanjar Dikabarkan Ogah Keluar dari Sel Tikus, Barbie Kumalasari Malah Sebut Suaminya Batuk
Baca: Promotor Dikritik Bawa Choi Siwon Saat Takbiran Idul Adha
Pelaporan itu katanya juga ditujukan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Farhat, kliennya itu sudah dizalimi oleh Barnabas dengan dijebloskan ke sel isolasi.
Sebab menurut Farhat, dia sudah mendapat izin dari petugas rutan saat membawa ponsel ke dalam Rutan menjenguk kliennya.
Karenanya, kata Farhat, kliennya sama sekali tidak melanggar tata tertib atau apapun yang dituduhkan.
"Sekarang mereka jadi dihukum dua kali. Karenanya kita laporkan Pak Barnabas ke Propam dan ke Kapolri, karena sudah zalim," kata Farhat.
"Padahal mereka tidak melanggar hukum atau aturan. Lagi pula dia menghukum orang dan dia umumkan. Jadi dia beropini," kata Farhat.
Ia memastikan mendapat izin secara lisan membawa ponsel ke dalam rutan saat menjenguk kliennya.
"Saya sudah minta izin kok. Lagi pula bagaimana ya, memang nggak pernah dilarang, kemarin nggak dilarang kok, nggak ada teguran waktu ambil video," kata Farhat.
Karenanya, kata Farhat, selain berencana melaporkan Barnabas ke divisi Propam Polri dan ke Kapolri pihaknya juga akan melaporkan ke Komnas HAM.
Ke depan Farhat meminta polisi tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.
Sebab, kliennya tidak sepatutnya dimasukkan ke sel tikus.
"Mereka hanya tahanan kasus pencemaran nama baik, bukan penjahat, jadi jangan dimasukkan sel tikus. Jangan lagi mereka terzalimi di situ," katanya.
Farhat mengaku tidak takut dengan pelaporan ini karena ia merasa benar.
"Saya nggak takut, kita nggak takut diancam-ancam kok, sebab kita benar," kata dia.
Bantah mengizinkan
Sebelumnya Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan siapapun membawa ponsel dan merekam video tahanan di dalam rutan
"Gak ada izin, bisa ditanya petugas satu-satu. Jadi itu sudah melanggar tata tertib," kata Barnabas.
Karenanya, kata Barnabas, sebagai sanksinya Galih dan Pablo Benua dimasukkan ke dalam sel isolasi selama seminggu.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pengacara Farhat Abbas melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas ke Propam Polri.
"Silahkan saja lapor ke Propam, karena itu hak yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (6/8/2019).
Menurut Argo, yang dilakukan Farhat Abbas dengan membawa ponsel ke dalam tahanan dan merekam video adalah tidak benar dan melanggar tata tertib.
Apalagi Farhat katanya seperti sengaja mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan membawa ponsel ke dalam rutan diam-diam.
“Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan sebagainya,” kata Argo.
Argo menuturkan, pihaknya melarang para tamu yang hendak membesuk tahanan membawa ponsel ke dalam rutan.
Karenanya, ada aturan untuk memeriksa barang bawaan para tamu yang membesuk tahanan.
“SOP-nya tidak boleh membawa masuk ponsel ke rutan. Jadi berkaitan dengan itu yang kena sanksi adalah tahanannya," kata dia. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Farhat Abbas Resmi Laporkan Direktur Tahti Polda Metro Jaya ke Propam Polri,