News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersandung Kasus Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Akhirnya Bebas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain sinetron Mandala Abadi Shoji (36) dibebaskan, Rabu (7/8/2019) siang.

Mandala Shoji menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan berakhir.

Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat segar dan agamis. Ia yang berambut agak gondrong itu mengenakan peci dan gamis.

"Aku melarang dia (Mandala Shoji) memotong rambut," kata Maridha Deanova Safriana.

Selama berada didalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.

"Didalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," kata Mandala Shoji.

Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya medio Oktober 2018.

Baca: Temuan DPR di Makkah Banyak Jemaah Haji Alami Encok, Keseleo dan Butuh Terapis Tukang Pijit

Baca: Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Mandala Shoji ditemani istri menyerahkan diri ke pihak berwajib (Tribunnews/Herudin)

Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsiser 1 bulan penjara.

Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.

Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018. Hasilnya, pengadilan menolak memori banding yang diajukank Mandala Shoji.

Setelah itu Mandala Shoji menghilang. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mencari keberadaan Mandala Shoji.

Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.

(Irwan Wahyu Kintoko)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mandala Shoji Bebas Setelah Selesai Menjalani Penahanan di Salemba Karena Membagikan Kupon Umroh,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini