TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain sinetron Mandala Abadi Shoji (36) dibebaskan, Rabu (7/8/2019) siang.
Mandala Shoji menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan berakhir.
Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat segar dan agamis. Ia yang berambut agak gondrong itu mengenakan peci dan gamis.
"Aku melarang dia (Mandala Shoji) memotong rambut," kata Maridha Deanova Safriana.
Selama berada didalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.
"Didalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," kata Mandala Shoji.
Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya medio Oktober 2018.
Baca: Temuan DPR di Makkah Banyak Jemaah Haji Alami Encok, Keseleo dan Butuh Terapis Tukang Pijit
Baca: Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsiser 1 bulan penjara.
Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.
Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018. Hasilnya, pengadilan menolak memori banding yang diajukank Mandala Shoji.
Setelah itu Mandala Shoji menghilang. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mencari keberadaan Mandala Shoji.
Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.
(Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mandala Shoji Bebas Setelah Selesai Menjalani Penahanan di Salemba Karena Membagikan Kupon Umroh,