Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) bersama mantan ketua BNN dan Kabareskrim Anang Iskandar mengadakan jumpa pers dalam rangka menyuarakan rehabilitasi untuk komedian Nunung.
Ketua umum GPAN, Kompol (Purn) Siswandi mengatakan bahwa rehabilitasi sudah sama dengan proses masa tahanan.
Oleh karenanya, diharapkan Nunung untuk dipindahkan dari tahanan penjara ke rehabilitasi.
"Proses peradilan wajib harus jalan. Rehab adalah hukuman. Cuma orangnya jangan di penjara. Diketok hakim berapa bulan, cuma kan dipotong rehabilitasi," kata Kompol (Purn) Siswandi di kawasan Jl. Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca: Nunung Direhabilitasi di Lapas, Proses Hukum Berlanjut
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
Mantan ketua BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar juga menjelaskan bahwa komedian Nunung sudah sepatutnya menjalani rehabilitasi.
Baca: Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Jefri Nichol di Penjara
"Kalau nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika. Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi," ujar Anang Iskandar.
"Rehabilitatif itu kewajiban. Kewajiban penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus jalani UU kepada penyalahguna narkotika," lanjut Anang.
Nunung yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus penyalahgunaan narkotika belum lama ini menjalani assesment di BNNP DKI Jakarta.
Dari hasil assesment, Nunung dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi baik secara sosial maupun medis. Kini berkas hasil assesment Nunung sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.