TRIBUNNEWS.COM -- Geram atas tudingan bertubi-tubi soal dugaan pornografi yang dialamatkan padanya, Hotman Paris akhirnya bertindak.
Dalam minggu ini, Hotman Paris mengancam akan membuat laporan ke polisi terkait dengan fitnah atas dugaan kasus pornografi.
Laporan yang akan Hotman Paris buat itu seolah jadi kegusarannya beberapa waktu ke belakang.
Diwartakan sebelumnya, Selasa (2/8/2019), Farhat Abbas resmi melaporkan Hotman Paris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Farhat Abbas melaporkan rekan seprofesinya itu karena dianggap telah menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.
Karena itu, Hotman Paris disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada polisi, Farhat Abbas juga menyerahkan bukti-bukti berupa 390 buah hasil tangkap layar postingan di akun Instagram Hotman Paris.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey itu sudah dihapus, tapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ungkap Andar.
Namun terkait laporan ini, Hotman Paris mengaku punya alibi.
• Selundupkan HP Saat Jenguk Galih dan Pablo Dibilang Sensasi, Farhat Abbas Geram: Saya Cari Prestasi
• Merasa Dizalimi, Farhat Abbas Akan Laporkan Pejabat Polda Metro Jaya ke Propam