Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan pengembalian itu dilakukan pada Senin (13/8/2019).
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik," ujar Nirwan kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2019).
Nirwan mengatakan masih ada kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga Kejati DKI Jakarta meminta penyidik melengkapi berkas perkara Nunung.
Baca: Rio Reifan Kabarnya Berurusan dengan Polisi karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu-sabu
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," tutur Nirwan.
Baca: Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.