Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap artis sinetron, Rio Reifan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya (ada penangkapan)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Namun, Argo tidak merinci waktu dan tempat penangkapan Rio Reifan. Dirinya juga tidak merinci jenis narkoba yang dikonsumsi Rio Reifan.
Dirinya hanya menyebut kasus ini akan dipaparkan ke publik esok hari.
"Besok di release," pungkas Argo.
Baca: Konsernya Batal dan Bikin Marah Penonton, Ini Pernyataan Resmi Lany, Singgung Listrik Penyebabnya
Baca: Tak Bisa Jelaskan Soal Rehabilitasi Kliennya, Kuasa Hukum Fokus Urusi Kontrak Film Jefri Nichol
Catatan Tribunnews.com, ini bukan kali pertama pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini terjerat narkoba.
Ia sudah dua kali tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali tertangkap pada Januari 2015.
Ia ditangkap karena memiliki barang haram itu pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu Reio Reifan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Belum kapok, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.