Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron, Rio Reifan, ditangkap ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Video detik-cetik penangkapannya pun beredar.
Tribunnews.com mendapatkan video berdurasi 1 menit 5 detik yang menggambarkan penangkapan terhadap Rio Reifan.
Tampak pada video tersebut, Rio mengenakan kaos, celana jins, dan topi berwarna merah.
Dalam video tersebut, tampak polisi meminta Rio untuk menunjukkan lokasi dirinya menyimpan sabu. Rio Reifan sempat mengelak jika dirinya menyimpan sabu.
"Kalau ada tunjukan saja," kata polisi.
"Enggak ada, serius enggak ada," jawab Rio.
Baca: Putuskan Tinggalkan Band, Masih Ada Sentuhan Uki di Album Kedua NOAH
Baca: Banyak Energi Terbuang Tapi Batal Jadi Band Pembuka LANY, Iqbaal Ramadhan Kecewa
Baca: Rio Reifan Pakai Bungkus Teh Kemasan untuk Konsumsi Sabu-sabu
Penyidik sempat kembali menegaskan agar Rio kooperatif untuk menunjukan tempat dirinya menyembunyikan sabu.
Setelah ditanya lagi, Rio akhirnya mengaku dirinya mengonsumsi narkoba.
Dirinya mengaku memakai sabu di kamar mandi. Namun dirinya menyebut sabu tersebut telah habis dikonsumsi dirinya.
"Kooperatif saja sebelum kita lakukan penggeledahan. Tunjukan. Konsumsi narkoba enggak?" tanya polisi lagi.
"Iya," ujar Rio dengan nada pelan.
Rio mengaku mengaku kembali memakai sabu untuk menghilangkan sugesti. Dirinya juga mengaku mengonsumsi narkoba seorang diri.
"Masih ada narkobanya?" tanya polisi.
"Enggak ada pak. Sisa buat menghilangkan sugesti saja," ungkap Rio.
Hasil Tes Urine Positif Gunakan Sabu
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap urine dari artis sinetron, Rio Reifan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rio kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Rio ditangkap di rumahnya, Rabu pagi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rokok dan dua buah korek.
Argo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan Rio. Dirinya menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.