TRIBUNNEWS.COM - Presenter Mandala Abadi Shoji sempat ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti yang kita tahu, Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya pada Oktober 2018.
Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Ayah 3 anak tersebut telah dinyatakan bebas pada Rabu (7/8/2019) kemarin.
Setelah bebas dari penjara, Mandala pun menceritakan kesedihannya kala berada di balik jeruji besi melalui tayangan Brownis Trans TV yang dipublikasikan pada Rabu (14/8/2019).
Mandala menerangakan jika kala itu ia meminta kepada sang istri untuk sabar menjaga buah hati.